Kartu Keluarga


A. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

Persyaratan :
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
  3. Melampirkan KTP-EL;
  4. Melampirkan KK;
  5. Melampirkan SKP (Bagi Pemohon yang Pindah Datang);
  6. Penduduk mengisi F-1.02.


B. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan :
  1. KK lama;
  2. KTP-EL lama;
  3. Mengisi formulir F-1.02;
  4. Mengisi formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;


C. PENERBITANKARTUKELUARGA KARENA HILANG / RUSAK

Persyaratan :
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Mengisi formulir F-1.02.