ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


A. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun,
  2. Melampirkan Fotokopi KK 
  3. Mengisi F-1.02


B. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG

Persyaratan :

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang) dan
  5. Mengisi F-1.02.


C. AKTA KELAHIRAN BAYI <60 HARI

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Orang Tua ( Ayah & Ibu )
  4. Buku NIkah
  5. KTP Saksi 1 dan 2
  6. Formulir F-2.01 Kelahiran
  7. Formulir F1.02 ( Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  8. Draft Akta Kelahiran yang sudah TTD Pemohon


D. AKTA KELAHIRAN DEWASA

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Orang Tua ( Ayah & Ibu )
  3. Buku NIkah
  4. KTP Saksi 1 dan 2
  5. Formulir F-2.01 Kelahiran
  6. Formulir F1.02 ( Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  7. Draft Akta Kelahiran yang sudah TTD Pemohon


E. AKTA KEMATIAN

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan
  2. KTP orang yang meninggal
  3. KK yang meninggal
  4. Buku Nikah (JIKA KK DAN KTP TIDAK ADA)
  5. KTP Pelapor (Suami/Istri/Ahliwaris)
  6. KTP Saksi 1 & 2
  7. Formulir F-2.01 Kematian
  8. Draft Akta Kematian yang sudah TTD Pemohon
  9. Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran peristiwa Kependudukan)



F. PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak) BARU UNTUK ANAK WNI

Persyaratan :
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  5. Mengisi Formulir F-1.02;
Catatan:
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


F. PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak) BARU UNTUK ANAK WNI

Persyaratan :
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  5. Mengisi Formulir F-1.02;
Catatan:
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


H. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

Persyaratan :
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
  3. Melampirkan KTP-EL;
  4. Melampirkan KK;
  5. Melampirkan SKP (Bagi Pemohon yang Pindah Datang);
  6. Penduduk mengisi F-1.02.



I. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan :
  1. KK lama;
  2. KTP-EL lama;
  3. Mengisi formulir F-1.02;
  4. Mengisi formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;


J. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) KARENA HILANG / RUSAK

Persyaratan :
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Mengisi formulir F-1.02.