keltamanankotakediri@gmail.com
Senin-Kamis 8:00-15:30
Jumat 7:00-14:30
Pemkot Kediri
SP4N Lapor
Beranda
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Demografi
Peta Wilayah
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
LKK
Potensi
Pelayanan
Kegiatan
Telepon Kami
(0354) 770582
Chatbot 112
keltamanankotakediri@gmail.com
(0354) 770582
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Beranda
/
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
Persyaratan :
Telah berusia 17 tahun,
Melampirkan Fotokopi KK
Mengisi F-1.02
B. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG
Persyaratan :
SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang) dan
Mengisi F-1.02.
C. AKTA KELAHIRAN BAYI <60 HARI
Persyaratan :
Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
Kartu Keluarga
KTP Orang Tua ( Ayah & Ibu )
Buku NIkah
KTP Saksi 1 dan 2
Formulir F-2.01 Kelahiran
Formulir F1.02 ( Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
Draft Akta Kelahiran yang sudah TTD Pemohon
D. AKTA KELAHIRAN DEWASA
Persyaratan :
Kartu Keluarga
KTP Orang Tua ( Ayah & Ibu )
Buku NIkah
KTP Saksi 1 dan 2
Formulir F-2.01 Kelahiran
Formulir F1.02 ( Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
Draft Akta Kelahiran yang sudah TTD Pemohon
E. AKTA KEMATIAN
Persyaratan :
Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan
KTP orang yang meninggal
KK yang meninggal
Buku Nikah (JIKA KK DAN KTP TIDAK ADA)
KTP Pelapor (Suami/Istri/Ahliwaris)
KTP Saksi 1 & 2
Formulir F-2.01 Kematian
Draft Akta Kematian yang sudah TTD Pemohon
Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran peristiwa Kependudukan)
F. PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak) BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan :
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Mengisi Formulir F-1.02;
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
F. PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak) BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan :
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Mengisi Formulir F-1.02;
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
H. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
Persyaratan :
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
Melampirkan KTP-EL;
Melampirkan KK;
Melampirkan SKP (Bagi Pemohon yang Pindah Datang);
Penduduk mengisi F-1.02.
I. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan :
KK lama;
KTP-EL lama;
Mengisi formulir F-1.02;
Mengisi formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
J. PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) KARENA HILANG / RUSAK
Persyaratan :
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
Fotokopi KTP-el; dan
Mengisi formulir F-1.02.
search here