Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)


LKK adalah singkatan dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, merupakan wadah partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi dan Peran Utama LKK :
  • Mitra Pemerintah Kelurahan: LKK bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mengurus kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan.
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan: LKK terlibat dalam mengusulkan program dan kegiatan pembangunan di wilayahnya, serta mengawasi pelaksanaannya.
  • Peningkatan Pelayanan: Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Wadah Partisipasi: Menjadi sarana bagi warga untuk menyalurkan aspirasi dan berkontribusi dalam pembangunan.

Jenis-jenis LKK :
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dapat terdiri dari beberapa organisasi masyarakat yang lebih spesifik, seperti :
  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukun Warga (RW)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
  4. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  5. Karang Taruna
  6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)