PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (BARU DAN TERLAMBAT)
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat)
1. Mengisi formulir permohonan F2-01;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
3. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena hilang :
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian;
3. Fc kk;
4. Fc ktp ortu;
5. Fc surat nikah ortu.
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA RUSAK
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena rusak :
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Akta kelahiran yang rusak;
3. Fc kk;
4. Fc ktp ortu;
5. Fc surat nikah ortu.