Akta Kelahiran


PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (BARU DAN TERLAMBAT)


Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat)


1. Mengisi formulir permohonan F2-01;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
3. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,



PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG


Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena hilang :

1.   Mengisi formulir permohonan;
2.   Surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian;
3.   Fc kk;
4.   Fc ktp ortu;
5.   Fc surat nikah ortu.



PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA RUSAK


Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena rusak :

1.   Mengisi formulir permohonan;
2.   Akta kelahiran yang rusak;
3.   Fc kk;
4.   Fc ktp ortu;
5.   Fc surat nikah ortu.