Akta Kematian


PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU


Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru

1.  Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
2.  Fotokopi KTP / KK almarhum
3.  Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
4.  Fotokopi dua orang saksi
5.  Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )
6.  SPTJM Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base )



PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG


Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Hilang

1. Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
2.  Fotokopi KK dan KTP ahli waris



PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK


Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Rusak

1.  Akta Kematian Yang Rusak
2.  Fotokopi KK dan KTP ahli waris