keltamanankotakediri@gmail.com
Senin-Kamis 8:00-15:30
Jumat 7:00-14:30
Pemkot Kediri
SP4N Lapor
Beranda
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Demografi
Peta Wilayah
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
LKK
Potensi
Pelayanan
Kegiatan
Telepon Kami
(0354) 770582
Chatbot 112
keltamanankotakediri@gmail.com
(0354) 770582
Kartu Identitas Anak (KIA)
Beranda
/
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)
A. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan :
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Mengisi Formulir F-1.02;
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
B. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
Melampirkan asli surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Pemohon mengisi formulir F-1.02.
search here