Kartu Identitas Anak (KIA)


A. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

Persyaratan :
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  5. Mengisi Formulir F-1.02;

Catatan:
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


B. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
  1. Melampirkan asli surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  4. Pemohon mengisi formulir F-1.02.