KTP-EL


A. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

Persyaratan :
  1. Telah berusia 17 tahun,
  2. Melampirkan Fotokopi KK 
  3. Mengisi F-1.02


B. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG

Persyaratan :
  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang) dan
  5. Mengisi F-1.02.