Pindah Datang Penduduk


PERPINDAHAN PENDUDUK

Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
Persyaratan :
  1. Mengisi F-1.03;
  2. Melampirkan KK;
  3. Melampirkan KTP;
  4. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari  pemilik rumah;