SUKET (Surat Keterangan)


Surat Keterangan dari Kelurahan adalah :

Sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat yang berfungsi untuk menerangkan status, kondisi, atau data diri tertentu dari seorang warga yang berdomisili di wilayah kelurahan tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Lurah atau pejabat kelurahan yang berwenang dan sering kali menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. 

Layanan SUKET (Surat Keteranagan) :

  1. Surat Belum Nikah
  2. Surat Boro
  3. Surat Domisili
  4. Surat Keterangan Kematian
  5. Surat Keterangan Tidak mampu/Miskin (SKTM)
  6. Surat Penghasilan
  7. Surat Usaha
  8. Surat Keterangan Umum/Lainnya yang perlu legalisasi

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat
  2. Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon
  3. Berkas pendukung lainnya